SIMALUNGUN - Seorang pria berinisial JPS, nyaris menjadi bulan-bulanan masyarakat di seputaran Kampung Tengah, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Minggu (22/12/2024), sekira pukul 18.00 WIB yang lalu.
Pasalnya, terungkap bahwa JPS telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya, sebut saja Mawar berusia 7 tahun. Warga setempat nyaris menghakiminya dan beruntung si pelaku, setelah seorang personel TNI mengamankannya.
Setelah tiba di lokasi, akhirnya pelaku pencabulan diserahkan kepada personel dari Polsek Tanah Jawa yang dipimpin oleh AIPTU Antoni Sihombing bersama AIPDA Royen Sinurat serta BRIPKA Aulia Rivai dan melakukan pencegahan aksi massa yang emosional.
Tak menunggu lama, petugas langsung memboyong JPS ke Mapolsek Tanah Jawa, sebagai tindakan pengamanan awal terhadap pelaku. Namun, hingga berita ini dilansir ke publik, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kepolisian.
Dalam siaran persnya, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan, korbannya, seorang anak perempuan berumur 7 tahun dan pihaknya, melalui Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra, S.H, M.H., langsung merespon, menuju ke lokasi.
"Kapolsek Tanah Jawa langsung mengirimkan tim untuk mengamankan tersangka yang saat itu sudah diamankan warga di Kantor Pangulu, " sebut AKP Verry dalam pesan WAG Humas Polres Simalungun, Selasa (24/12/2024), sekira pukul 22.41 WIB.
Lebih lanjut, AKP Verry menjelaskan, tim bergerak cepat ke lokasi, melakukan pencegahan aksi anarki masyarakat yang terpancing emosi terhadap pelaku dan petugas segera mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Tanah Jawa.
"Pelaku nyaris dimassa dan tindakan personel, untuk pengamanan sementara, tersangka di bawa ke Mapolsek Tanah Jawa, " jelas AKP Verry.
AKP Verry menerangkan, untuk penanganan dan tindak lanjut proses penyelidikan, tersangka JPS diboyong ke Mako Polres Simalungun. Sedangkan, pihak korban beserta keluarganya langsung membuat laporan resmi di Polres Simalungun.
"Tersangka menjalani proses penyelidikan di Mapolres Simalungun dan pihak keluarga korban telah membuat laporan pengaduan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun, " terang Kasi Humas Polres Simalungun..
Selanjutnya, AKP Verry menambahkan, kasus ini sudah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan pihak Kepolisian telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi kejadian serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Proses penyelidikan telah dilakukan dengan memeriksa tersangka, dan yang lainnya berdasarkan keperluannya, " imbuhnya.
Pada kesem ini, pihak kepolisian mengapresiasi, tindakan cepat dan kerjasama masyarakat dengan melaporkan kejadian tersebut, sehingga tidak terjadi aksi anarki menghakimi pelaku pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Tindakan pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, " tutup AKP Verry. (rel)